Halaman

Pembukaan

As-Salaamu 'alaykum.

AlhamdulillaaH. Alloh SWT telah menciptakan kita dan memberikan kita semua akal sehingga kita dapat berpikir. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada teladan kita, Nabi Muhammad SAW.

Blog ini saya buat bukan untuk kerusuhan, tapi untuk saling berbagi dan mengingatkan sesama manusia khususnya kaum muslimin. Insya Alloh diridhoi-Nya. Aamiin.

Ada beberapa hal yang harus saya sampaikan di permulaan blog ini:

Pertama, mungkin nanti akan ada sedikit perbedaan cara penulisan kata atau kalimat Arab ke bahasa Indonesia, saya menggunakan cara penulisan yang menurut apa yg terdengar asli dalam bahasa Arabnya. Contohnya As-Salaamu 'alaykum, karena memang begitu tulisan Arab aslinya jika diubah ke huruf Indonesia berupa panjang pendeknya saya tulis pula. Jadi jangan ada perdebatan atau salah pengertian.

Kedua, blog ini akan saya isikan dengan materi-materi yang sumber dan asal-usulnya insya Alloh dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, dalam blog ini DILARANG keras berkata tidak sopan dan menghina satu sama lain.

Keempat sekaligus yang terakhir, Anda dapat menyumbangkan materi atau berpromosi blog yang berkaitan dengan islam lewat komentar. Insya Alloh akan diproses.

Syukron Katsiiron dan selamat membaca. :)

Was-Salaamu 'alaykum.

Jumat, 11 Januari 2013

Poligami dan Alasan Logisnya

Poligami adalah status bagi seorang pria yang memiliki lebih dari satu istri. Poligami adalah sebuah kata yang apabila didengar para wanita, maka wajahnya menunjukkan bahwa Poligami adalah suatu hal yg dibenci para wanita pada umumnya. Lalu apabila didengar oleh para pria, maka wajahnya tidak usah dijelaskan lagi. :)

Para Nabi dan Rosul banyak yang memiliki istri lebih dari satu, seperti Nabi Ibrohim, Nabi Ya'qub, Nabi Musa, Nabi Sulayman, Nabi Dawud. Jadi tanamkan dalam pikiranmu bahwa bukan Nabi Muhammad SAW saja yang melakukan poligami.

Di dalam islam, poligami adalah hal yang dibolehkan dan dibatasi maksimal 4 istri. Dalilnya terdapat dalam QS. An-Nisaa: 1-3:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisaa: 1-3)
Dari ayat tersebut jelas bahwa Poligami tidak diwajibkan, tapi diperbolehkan maksimal 4 istri. Jika takut tidak bisa berbuat adil, maka jangan poligami.

Rosululloh menikahi wanita yang hampir semuanya janda tua kecuali Aisyah yang membutuhkan perlindungan, dan Rosululloh adil terhadap mereka. Rosululloh menikahi 11 wanita, istri pertama hingga meninggal tidak dipoligami, lalu istri berikutnya hingga 4, lalu meninggal beberapa lalu menikah lagi tetap dalam batasan empat. Perlu diingat lagi bahwa tujuan Rosululloh menikah adalah melindungi, buktinya hampir semuanya janda tua. Aisyah dinikahi Rosululloh agar hubungan dengan Abu Bakar lebih dekat lagi.

Ada hikmah dan alasan logis kenapa Poligami diperbolehkan dalam Islam. Coba anda hitung di dunia ini ada berapa Laki-Laki dan ada berapa Perempuan? Jika dibandingkan, maka perbandingannya adalah 1:5. Bisa dibayangkan jika seluruh laki-laki yang cukup umur menikahi seluruh wanita cukup umur sebanyak SATU kali, maka akan ada BANYAK SEKALI wanita-wanita yang tidak berpasangan, sehingga mereka tidak ada yang melindungi dan memberikan nafkah. Bisa dibayangkan? Itulah bukti mengapa Poligami diperbolehkan, itu adalah suatu bentuk keadilan dalam Islam. Namun tetap saja, jangan seenaknya berpoligami, karena poligami di Islam ada peraturannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kebenaran hanya milik Alloh SWT. Jika ada yang mengganjal di hati Anda terhadap artikel diatas, silahkan komentar...